Thursday, 24 August 2017

Hukum Kodrat: Thomas Aquinas

Hukum Kodrat Thomas Aquinas


Dalam Summa Theologiae
            Bertitik tolak dari Rm 2:14-15 ( walaupun mereka tidak mempunyai Taurat, mereka menjadi hukum Taurat bagi diri sendiri (hukum Taurat tertulis dalam hati mereka)) Thomas menarik 3 unsur:  subyektif, kejelasan, dan peranan budi. Thomas juga menarik obyek hukum kodrat sebagai apa yang dikenal dengan sendirinya secara kodrati (tanpa pertimbangan dan tanpa pemikiran). Antara hukum kodrat dan budi mempunyai struktur paralel:
            a. Budi spekulatif
                prinsip pertama yang jelas (non-kontradiksi)
            b. Budi praktis
                prinsip umum yang jelas (yang baik harus dilakukan)

       Segi formalnya adalah kalimat analitis, yaitu predikat sudah terkandung dalam subyek. Sedangkan segi materialnya adalah jelas dengan sendirinya begitu saja dan untuk kita (bukan hanya yang pandai). Prinsip-prinsip pertama hukum kodrat adalah hasil dari budi praktis ( mengingat hukum adalah aturan oleh budi untuk kesejahteraan umum dan dimaklumkan oleh dia yang mengatur masyarakat).
            Thomas menempatkan hukum kodrat di bawah hukum abadi dan di atas hukum positif. Maka hukum kodrat merupakan partisipasi aktif dalam hukum abadi oleh makhluk berbudi.

Peranan Kesimpulan dan Kecenderungan Alami
Dari prinsip umum yang merupakan kalimat analitis tersebut muncul masalah penafsiran. Setiap orang bisa menarik kesimpulan-kesimpulan dari prinsip hukum kodrat karena setiap orang selain mempunyai budi juga mempunyai kecenderungan alami.         
1. Kesimpulan
Universalitas merupakan ciri dari proposisi necesaria. Kodrat manusia adalah budi dan     kehendaknya. Dalam budi ada hal yang diketahui dengan sendirinya, dalam kehendak ada hal yang dikehendaki dengan sendirinya. Maka hukum kodrat adalah keputusan yang jelas dengan sendirinya dan sesuai dengan budi dan kehendak, sifatnya tak berubah.
2. Kecenderungan Alami
Manusia mempunyai tiga kecenderungan. Yang pertama, kecenderungan untuk apa yang baik dan tetap lestari (mempertahankan ada-nya) sebagaimana semua hal yang ada lainnya. Yang kedua, kecenderungan akan beberapa hal istimewa seperti yang dipunyai hewan lainnya (jantan-betina, pendidikan anak-anak, dsb). Yang ketiga, kecenderungan untuk hidup sebagaimana manusia lainnya (mengenal Allah dan hidup bermasyarakat/sosial).
Adanya kecenderungan alami membuat pergandaan hukum kodrat, yaitu dalam kecenderungan alami dan dalam akal budi. Mengikuti definisi Thomas mengenai hukum, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum kodrat yang berasal dari budi saja yang merupakan hukum kodrat sebenarnya. Sedangkan kecenderungan alami merupakan materi/bahan yang harus diatur. Hanya, masalahnya adalah bahwa kecenderungan juga memiliki finalitas. Thomas menjawab bahwa kecenderungan alami diatur menurut budi. Namun kecenderungan alami juga membentuk keseluruhan hukum kodrat, hanya saja di bawah pimpinan budi yang mengaturnya, budi mengintegrasikan semuanya.

Penyimpangan Gagasan Thomas Aquinas
Thomas unggul dalam hal kejelasan (prinsip pertama dan kesimpulan). Namun ada juga kelemahannya, yaitu bahwa ia memasukkan kecenderungan alami ke dalam gagasannya tentang hukum kodrat. Padahal kecenderungan alami ini tidak dipikirkan secara lebih sistematis dan ilmiah untuk konkretisasi yang selanjutnya digunakan untuk mengambil keputusan-keputusan moral. Kelemahan ini menimbulkan penyimpangan-penyimpangan penafsiran.

1. Voluntarisme
Bagi Thomas, hukum pada hakekatnya adalah sesuatu dari budi, sedangkan secara formaliter (resminya) sesuatu dari kehendak.
a. Voluntarisme radikal
Penekanan pada perbuatan memerintah. Maka hanya mengenal perbuatan yang buruk karena dilarang dan mengeksklusi perbuatan yang dilarang karena buruk. Maka mengingkari hukum kodrat.
b. Voluntarisme moderat
Hukum memperoleh arti penuh jika larangan didasarkan pada kodrat perbuatan/hal itu sendiri. Maka dibedakan antara perbuatan pemberian hukum dan subyek pemberi hukum. Hal ini menjadi relevan jika tak seorangpun dapat memberi hukum pada dirinya sendiri.
2. Don Scotus: Mengenai dekalog IV-X
Dekalog IV-X bukan hukum kodrat karena hanya sesuai dengan prinsip-prinsip pertama tapi tidak ada hubungan yang harus ada antara keduanya. Kaum Thomis menjawab bahwa dekalog IV-X merupakan konklusi mutlak yang sebenarnya dari hukum kodrat (konklusi=prinsip pertama). Maka penekanan berpindah dari subyek ke obyek.
3. Rigorisme
Hukum kodrat adalah hukum yang mesti dilakukan. Maka konklusi tidak disimpulkan dari hukum kodrat, sehingga berlaku umum dan pasti benar. Konklusi juga merupakan hukum kodrat itu sendiri.
4. Vasquez
Hukum kodrat adalah kodrat berbudi manusia dalam arti metafisika
5. Rigorisme Suarez
Keputusan 'itu buruk' sehingga dilarang barulah perintah, belum hukum. Harus ada unsur indikatif dan preceptif. Maka kodrat berkisar pada perbuatan.

Konsekuensi dari Penyimpangan
Ada tiga konsekuensi utama dari penyimpangan atas hukum kodrat Thomas:
1. Pergeseran penekanan dari subyek ke obyek yang menyebabkan kejelasan hukum kodrat menjadi kabur, sebagai hasil dari reaksi terhadap Don Scotus
2. Moral deduksionis menjadikan moral sebagai sesuatu yang rumit yang hanya bisa dipahami oleh para ahli
3. Kodrat fisik-psikis dijunjung tinggi sebagai kodrat metafisis yang tak dapat diubah dan tak terselami. Manusia menjadi tergantung pada hukum alam yang seharusnya justru diaturnya guna kesejahteraan manusia.

           Konsekuensi-konsekuensi di atas membuat pemikiran mengenai hukum kodrat menjadi macet. Penafsiran-penafsiran yang menyimpang tersebut diteruskan begitu saja tanpa diteliti lagi dan dibuktikan. Akibat lainnya adalah adanya keraguan mengenai hukum kodrat,”Apakah hukum kodrat skolastik yang demikian itu benar?” Sulit menerima kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari hukum kodrat yang demikian itu sebagai kesimpulan yang masuk akal.
Perlu adanya usaha menafsirkan kembali hukum kodrat Thomas. Usaha-usaha itu di antaranya yaitu:
1. Berdasarkan gagasan eksistensialisme
titik tolaknya adalah  pengakuan atas sesama manusia sehingga pribadinya harus dihormati dan dihargai. Namun gagasan ini dirasa masih terlalu kabur sehingga ditolak.
2. Kembali ke Thomas

Titik tolaknya adalah arti dan maksud hukum kodrat menurut Thomas. Namun gagasan-gagasan Thomas tidak bisa diambil begitu saja. Koreksi tetap dibutuhkan, misalnya tentang perlunya kecenderungan alami masuk ke dalam hukum kodrat. 

No comments:

Post a Comment